Thursday, October 18, 2012

PENGERTIAN DAN WUJUD KEBUDAYAAN (tugas softskill gunadarma)


A. Pengertian kebudayaan
Apabila kita bertanya apakah yang membedakan manusia dengan hewan? Maka secara fundamental jawabnya adalah manusia berbudaya sedangkan hewan tidak. Nah apakah kebudayaan itu?
Kebudayaan = cultur (bahasa Belanda) = culture (bahasa Inggris) = tsaqafah (bahasa Arab), berasal dari perkatan  latin “colere” yang artinya mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan, terutama mengolah tanah atau bertani. Dari segi arti ini berkembanglah arti culture sebagai ‘segala daya dan aktivitas manusia untuk  mengolah dan mengubah alam”.
Ditinjau dari sudut bahasa Indonesia, kebudayaan berasal dari bahasa sanksekerta “buddhayah”, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal.
Pendapat lain mengatakan, bahwa kata budaya adalah sebagai suatu perkembangan dari kata majemuk budidaya, yang berarti daya dan budi. Karena itu mereka membedakan antara budaya dan kebudayaan. Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa; dan kebudayaan adalah hasil dari cipta, karsa dan rasa tersebut.
Adapun ahli antropologi  yang merumuskan definisi tentang kebudayaan secara sistematis dan ilmiah adalah E. B. Taylor, yang menulis dalam bukunya yang terkenal “primitive culture”, bahwa kebudayaan adalah keseluruhan  yang kompleks, yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain, serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Definisi lain dikemukakan oleh R. Linton dalam buku “The cultural background of personality” bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari tigkah laku yang dipelajari dan hasil tingkah laku, yang unsur-unsur pembentukannya didukung dan diteruskan oleh anggota dari masyarakat tertentu.
C. Kluchohn dan W H. Kelly mencoba merumuskan definisi tentang kebudayaan sebagai hasil tanya jawab dengan ahli-ahli antropologi, ahli hukum, ahli psikologi, ahli sejarah, filsafat dan lain-lain. Rumusan itu berbunyi bahwa; kebudayaan adalah pola untuk  hidup yang tercipta dalam sejarah, yang explicit, implicit, rasional, irrasional yang terdapat pada setiap waktu sebagai pedoman-pedoman yang potensial bagi tingkah laku manusia.
Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah kita tarik kesimpulan,  bahwa bagi ilmu sosial, arti kebudayaan adalah amat teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkan dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.
Di samping definisi-definisi tersebut di atas, masih banyak definisi yang dikemukakan oleh para sarjana-sarjana Indonesia, seperti;
  1. Sutan Takdir Alisyahbana; kebudayaan adalah manifestasi dari suatu bangsa
  2. Dr. Moh. Hatta: kebudayaan adalah ciptaan hidup dari suatu bangsa
  3. Mangunsarkoro ; kebudayaan adalah segala yang bersifat hasil kerja jiwa manusia dalam arti yang seluas-luasnya.
  4. Haji Agus Salim : Kebudayaan adalah merupakan persatuan istilah budi dan daya menjadi makna sejiwa dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
  5. Dawson dalam bukunya “Age of the gods” kebudayaan adalah cara hidup bersama (culture is a common way of life).
  6. Drs. Sidi Gazalba: kebudayaan adalah cara berpikir dan merasa yang menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan dari segolongan manusia, yang membentuk kesatuan sosial dalam suatu ruang dan suatu waktu.
Sepintas lalu definisi-definisi tersebut kelihatan berbeda-bedan, namun sebenarnya prinsipnya sama, yaitu sama-sama mengikuti adanya ciptaan manusia. Dapatlah kiranya ini kita tarik kesimpulan bahwa: kebudayaan adalah hasil buah dari manusia untuk  mencapai kesempurnaan hidup.
Hasil buah budi (budaya) manusia itu dapat kita bagi menjadi 2 macam:
  1. Kebudayaan material (lahir), yaitu kebudayaan yang berwujud kebendaan, misalnya; rumah, gedung, alat-alat senjata, mesin-mesin, pakaian, dan sebagainya.
  2. Kebudayaan immaterial (spiritual=batin) yaitu kebudayaan adat istiadat, bahasa, ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Pada diri manusia memang terdapat  unsur-unsur potensi budaya, yaitu:
  1. Pikiran (cipta), yaitu kemampuan akal pikir yang menimbulkan ilmu pengetahuan, pada diri manusia selalu ada dorongan ingin tahu akan rahasia alam semesta ini.  Dengan akal pikirnya manusia selalu mencari, mencoba menyelidiki dan kemudian menemukan sesuatu yang baru.
  2. Rasa, dengan pancainderanya manusia dapat mengembangkan rasa estetika (rasa indah), dan ini menimbulkan karya-karya seni atau kesenian.
  3. Kehendak (karsa), manusia selalu menghendaki akan kesempurnaan hidup, kemuliaan  dan kebahagiaan
Potensi yang ketiga ini menimbulkan kehidupan beragama dan kesusilaan.
Ketiga unsur potensi manusia itu dapat dibeda-bedakan, tetapi untuk  menjadi sempurna, ketiga-tiganya tidak dapat dipisah-pisahkan.
Dengan potensi akal pikir (cipta), rasa dan karsa itu maka manusia berbudaya.
Dalam hubungan ini Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa “kebudayaan adalah buah budi manusia dalam hidup bermasyarakat”.
Sebagian hasil buah akal budi manusia maka kebudayaan itu ada yang bersifat kebendaan atau materi (duniawi) dan ada yang bersifat keharmonian. Hal ini adalah sesuai dengan jasad kehidupan dan kebendaan manusia itu sendiri yang terdiri atas jasad jasmaniah dan rohaniah yang antara keduanya dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
B. Wujud Kebudayaan
Prof. Dr. Koentjoroningrat menguaikan tentang wujud kebudayaan menjadi 3 macam yaitu:
  1. Wujud kebudayaan sebagai kompleks dari  ide-de, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Wujud pertama adalah wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, tidak dapat diraba dan difoto. Letaknya dalam alam pikiran manusia. Sekarang kebudayaan ideal ini banyak tersimpan dalam arsip kartu komputer, pita komputer, dan sebagainya. Ide-ide dan gagasan manusia ini banyak yang hidup dalam masyarakat dan memberi jiwa kepada masyarakat. Gagasan-gagasan itu tidak terlepas satu sama lain melainkan saling berkaitan menjadi suatu sistem, disebut sistem budaya atau cultural, yang dalam bahasa  Indonesia disebut adat istiadat.
Wujud kedua adalah yang disebut sistem sosial atau sosial sistem, yaitu mengenai tindakan berpola  manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi satu dengan lainnya dari waktu ke waktu, yang selalu menurut pola tertentu. Sistem sosial ini bersifat konkrit sehingga bisa diobservasi, difoto dan didokumentir.
Wujud ketiga adalah yang disebut kebudayaan fisik, yaitu seluruh hasil fisik  karya manusia dalam masyarakat. Sifatnya sangat konkrit berupa benda-benda yang bisa diraba, difoto dan dilihat. Ketiga wujud kebudayaan tersebut di atas dalam kehidupan ideal dan adat-istiadat mengatur dan mengarahkan tindakan  manusia baik gagasan, tindakan dan karya manusia, menghasilkan benda-benda kebudayaan secara fisik. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk lingkungan hidup tertentu yang makin menjauhkan mansia dari lingkungan alamnya sehingga bisa mempengaruhi pola berpikir dan berbuatnya.
Adapun unsur kebudayaan yang bersifat universal yang dapat kita sebut sebagai isi pokok tiap kebudayaan di dunia ini, ialah:
  1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia sehari-hari misalnya; pakaian, perumahan, alat rumah tangga, senjata dan sebagainya.
  2. Sistem mata pencaharian dan sistem ekonom. Misalnya; pertanian perternakan, sistem produksi
  3. Sistem kemasyarakatan, misalnya kekerabatan, sistem perkawinan, sistem warisan
  4. Bahasa sebagai media komunikasi, baik lisan maupun tertulis
  5. Ilmu pengetahuan
  6. Kesenian, misalnya seni suara, seni rupa, seni gerak
  7. Sistem religi.
Masing-masing unsur kebudayaan universal ini pasti  menjelma dalam ketiga wujud budaya tersebut di atas, yaitu wujud sistem budaya, sistem sosial, dan unsur  budaya fisik.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebudayaan
Kebudayaan adalah hasil ciptaan manusia yang hidup dalam masyarakat. Dari hidup bermasyarakat itulah maka timbullah kebudayaan. Hanya saja karena manusia yang hidup bermasyarakat itu terpencar-pencar di segala penjuru dunia, maka kebudayaan yang ditimbulkan juga bermacam-macam pula.
Misalnya; semua bangsa menginginkan pakaian, rumah dan makanan. Tetapi pakaian, rumah dan makanan yang diinginkannya itu bagaimana bentuknya, masing-masing bangsa berbeda-beda.
Contoh; pakaian nasional bangsa Eropa berbeda dengan pakaian bangsa Arab, dan berbeda pula dengan bentuk pakaian bangsa Indonesia. Begitu pula bentuk rumah dan jenis makanan.
Apakah yang mempengaruhi perbedaan itu?
Dengan kata lain: faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan itu?
Jelas ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu:
(+) Faktor alam (lingkungan geografis)
Yang dimaksud faktor alam atau lingkungan geografis adalah faktor letak tata bumi, termasuk iklim, alam fisis seperti kayu, batu dan sebagainya. Faktor alam ini umumnya mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan suatu kebudayaan. Pengaruh Islam ini tidak saja nampak pada kebudayaan kebendaan, tetapi juga pada kebudayaan kerohanian.
Misalnya;
  1. Bangsa-bangsa di daerah sekitar kutub utara, berhubungan keadaan alamnya, mereka makan lemak, atau beruang es. Pakaian mereka dibuat dari kulit binatang dan tebal-tebal. Rumah-rumah dibentuk dari es. Demikian pula kepercayaan, perkawinan, kehidupan keluarga, semuanya disesuaiakn dengan alam sekelilingnya.
  2. Sedang bangsa-bangsa di daerah tropic, mereka makan daging, sayur-sayuran dan hasil bumi. Alat-alat dibuat dari batu, kayu, besi dan lain-lain. Pakaian mereka tipis. Rumah-rumah mereka dibuat dari kayu, bambu besi, batu dan lain-lain. Demikian pula kehidupan keluarga, kepercayaan, perkawinan, upacara-upacara
Jelaslah kiranya, bahwa makan, pakaian dan hasil-hasil bumi lainnya yang terdapat pada bangsa-bangsa di daerah kutub berlainan sekali dengan di daerah tropic, dan juga dipadang pasir, dan seterusnya. Kepandaian membuat rumah dari kayu tentu terdapat pada daerah yang banyak kayu. Kepandaian berburu terdapat pada daerah yang banyak binatangnya. Begitu seterusnya.
(+) Faktor ras
Ras ialah segolongan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu dan turun temurun.
Dengan kata lain; segolongan penduduk suatu daerah yang bersifat-sifatnya dari keturunan (genetic characteristics) adalah berbeda dengan penduduk lain daerah yang wujudnya berbeda.
Ras-ras yang terdapat di dunia ini satu sama lain berbeda, tidak saja sifat-sifat tubuhnya, tetapi juga jiwanya. Karena perbedaan sifat-sifat dan jiwa itulah yang menyebabkan perbedaan terbentuknya kebudayaan.
Menurut penyelidikan para sarjana ada 3 ras pokok di dunia ini yaitu:
  1. Mongoloid
  2. Causasoid
  3. Negroid
Sedangkan di Indonesia terdapat pelbagi ras yang dapat dikelompok-kelompokan pada ras-ras besar yang Negroid. Mengolodi dan Weddoid, ialah:
  1. Bangsa Negrito (termasuk ras negroid). Yang termasuk bangsa ini ialah suku bangsa Aeta di Philipina, suku bangsa mincopi dan Andamen, suku Semang di Malaka dan suku Tapiro di Irian.
  2. Bangsa Weddoide (termasuk ras weddoid). Yang termasuk bangsa ini ialah bangsa Wedda di Ceylon, bangsa Toala, Tomuna dan Tokea di Sulawesi, bangsa Kubu di Sumatera
  3. Bangsa Melayu (termasuk ras  mongoloid) yaitu: Bangsa melayu tua (proto melayu) seperti; batak, dayak dan Bangsa melayu muda (deutro melayu) seperti; jawa, bali, bugis dan lain-lainnya.
Mengingat adanya berbagai ras seperti tersebut di atas dengan type-type dan ciri-ciri yang berlainan-lainan, maka sudah sewajarnya apabila inteligensinya (kecerdasannya) juga berbeda-beda. Dengan demikian hasil yang ditimbulkannya juga berbeda. Jadi perbedaan kebudayaan tidak saja dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi faktor ras juga sangat besar pengaruhnya terhadap hasil kebudayaan manusia.
(+) Faktor hubungan antara bangsa-bangsa (intteralation)
Perbedaan kebudayaan suatu bangsa dari masa ke masa di sebabkan karena  kebudayaan itu hidup dan bertumbuh, dan karena itu selalu berubah. Gerak perubahan ini nampak lambat pada bangsa-bangsa sederhana  dan cepat pada bangsa-bangsa modern.
Perubahan-perubahan ini disebabkan, di samping keadaan alam dan perbedaan ras, ada pula karena adanya hubungan-hubungan yang baru. Mungkin pada suatu saat ada suatu penemuan yang besar pengaruhnya bagi pertumbuhan kebudayaan, umpama; penemuan biji besi, dapat digunakan untuk  alat-alat senjata sebagai gantinya dari batu. Adakalanya mengoper dari luar, umpama senapan untuk  mengannti busur dan anak panah dan sebagainya.
Dalam proses mengoper dari luar, jalannya akan cepat apabila yang dioper itu hasil kebudayaan yang bersifat benda umpama alat-alat pemburu, mesin-mesin dan lain-lain.
Hubungan Manusia dengan Kebudayaan
Dipandang dari sudut antropologi, manusia dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu:
  1. Manusia sebagai makhluk biologi
  2. Manusia sebagai makhluk sosio-budaya
Sebagai makhluk biologi, manusia dipelajari dalam ilmu biologi atau otonomi, dan sebagai makhluk sosio-budaya manusia dipelajari dalam antropologi buadaya. Antropologi budaya menyelidiki seluruh cara hidup manusia, bagaimana manusia dengan akal budinya dan struktur fisiknya dapat mengubah lingkungan berdasarkan pengalamannya. Juga memahami, menuliskan kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat manusia.
Akhirnya terdapat suatu konsepsi tentang kebudayaan manusia yang menganalisis masalah-masalah hidup sosial-kebudayaan manusia. Konsepsi tersebut ternyata memberi gambaran kebudayaan. Sedangkan pada hewan tidak  memiliki kemampuan tersebut. Mengapa hanya manusia saja yang dapat memiliki kebudayaan? Hal ini  dikarenakan manusia dapat belajar dan dapat memahami  bahasa, yang kesemuanya itu bersumber pada akal manusia.
Kesimpulannya; bahwa hanya manusialah yang dapat menghasilkan kebudayaan, dan sebaliknya tidak ada kebudayaan tanpa manusia.

PENGERTIAN KOTA, DESA DAN PERMASALAHANNYA


Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia.

Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, sedangkan masyarakat kota adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.
Permasalahan di kota adalah pengangguran, rawan pangan, rawan moral dan lingkungan.

Desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain, sedangkan masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintai serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakat atau anggota masyarakat.

Permasalahan di kota antara lain:

1.konflik (pertengkaran),
2.kontroversi (pertentangan),
3.kompetisi (persaingan),
4.kegiatan pada masyarakat pedesaan, dan
5.sistem nilai budaya.
 Variabel-variabel yang mencirikan kemiskinan di pedesaan adalah:

1.lemahnya posisi sumber daya alam,
2.lemahnya posisi sumber daya manusia di pedesaan,
3.kurangnya penguasaan teknologi,
4.lemahnya infrastruktur dan lemahnya aspek kelembagaan, termasuk budaya, sikap, dan motivasi.
 
INTERAKSI DESA DAN KOTA
Interaksi sosial dapat terjadi karena adanya kontak sosial dan komunikasi.

1.Pola interaksi sosial pada masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
2.Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke       motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.
3.Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.
4.Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.
5.Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Pengaruh kota terhadap desa:
1.kota menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan desa
2.menyediakan tenaga kerja bidang jasa
3.memproduksi hasil pertanian desa
4.penyedia fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan, rekreasi
5.andil dalam terkikisnya budaya desa
Pengaruh desa terhadap kota

1.penyedia tenaga kerja kasar
2.penyedia bahan-bahan kebutuhan kota
3.merupakan hinterland
4.penyedia ruang (space).

 URBANISASI DAN PENANGGULANGANNYA
 Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.
 Urbanisasi dilihat dari kacamata sosiolog menunjukkan tiga gejala sosial yaitu:
 urbanisasi itu sendiri, detribalisasi, dan stabilitas.
 1.Ahli ekonomi melihat pada beralihnya corak mata pencaharian yang baru di kota yang wujudnya subsistence urbanization sebagai pengganti corak sebelumnya yaitu subsistence agricultureAhli geografi melihatnya sebagai:
 1.Perkembangan persentase penduduk yang bertempat tinggal di perkotaan, baik secara mondial, nasional, maupun regional.
2.Bertambahnya penduduk yang menjadi bermata pencaharian nonagraris di pedesaan.
3.Tumbuhnya suatu pemukiman menjadi kota.
4.Mekar atau meluasnya struktur artefaktial-morfologis suatu kota ke kawasan sekelilingnya.
5.Meluasnya pengaruh suasana perekonomian kota ke pedesaan.
6.Meluasnya pengaruh suasana sosial, psikologis, dan kultural kota ke pedesaan; dengan perkataan lain meluasnya aneka nilai dan norma urban ke kawasan di luarnya.
 Faktor-faktor yang mempengaruhi urbanisasi

1.Faktor pendorong
     A.timbulnya kemiskinan di kota
     B.kegagalan panen
     C.peraturan adat yang kuat
     D.kurangnya sarana pendidikan pengembangan diri
     E.perang antarkelompok
2.Faktor penarik
     A.di kota banyak pekerjaan
     B.pekerjaan lebih sesuai pendidikan
     C.mengangkat status sosial
     D.pengembangan usaha di luar bidang pertanian
     E.fasilitas pendidikan lebih banyak
     F.modal lebih banyak
     G.tingkat budaya lebih tinggi
 Akibat urbanisasi
 1.berkurangnya tenaga kerja di desa
2.terbentuknya daerah suburban
3.terbentuknya pemukiman kumuh
4.meningkatnya tuna karya
 Usaha penanggulangan urbanisasi

1.lokal jangka pendek
1.perbaikan perekonomian pedesaan
2.pembersihan pemukiman kumuh
3.penataan pemukiman kumuh
4.memperluas lapangan kerja
5.membuat dan melaksanakan proyek perkotaan
2.lokal jangka panjang
3.nasional jangka pendek
4.nasional jangka panjang
 KONFLIK SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL
KONFLIK SOSIAL

Perspektif fungsionalisme melihat masyarakat sebagai suatu sistem yang stabil dan selalu mengandung keseimbangan.

Sebaliknya, teori konflik sebagai reaksi terhadap fungsionalisme pada tahun 1950-an dan 1960-an mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas kelompok-kelompok yang bertikai yang sering bertempur habis-habisan, bukannya sebagai keluarga besar yang bahagia.


INTEGRASI SOSIAL

Integrasi sosial dikonsepkan sebagai suatu proses ketika kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan sosial, ekonomi maupun politik.

Kelompok-kelompok sosial tersebut dapat terwujud atas dasar agama atau kepercayaan, suku, ras, dan kelas.

Dalam konteks ini, integrasi tidak selamanya menghilangkan diferensiasi tetapi yang terpenting adalah memelihara kesadaran untuk menjaga keseimbangan hubungan.

Pokok-pokok integrasi sosial menurut Dahrendoof (1986) adalah (a) Stabilitas, (b)

Fungsi koordinasi, (c) Konsensus, dan (d) Integrasi yang terstruktur dengan baik.

Sedangkan proses terjadinya integrasi sosial di masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam tiga dimensi, yaitu (1) masyarakat dapat terintegrasi di atas kesepakatan sebagian besar anggota terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental dan (2) masyarakat dapat terintegrasi karena sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial sekaligus (cross-cutting affiliations).

Melalui mekanisme demikian, konflik-konflik yang terjadi baik yang tampak maupun yang laten, teredam oleh loyalitas ganda, dan (3) masyarakat dapat terintegrasi atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Akibat adanya perbedaan pemilikan dan penguasaan sumber ekonomi, seperti kaya, menengah, dan miskin.

Ada dua macam mobilitas sosial yaitu vertikal dan horisontal.

Yang vertikal berhubungan dengan perpindahan posisi ke atas atau ke bawah, sedangkan yang horisontal berhubungan dengan perpindahan dari satu bidang atau dimensi ke bidang atau dimensi lainnya dalam kelas yang sama.

Pengendalian sosial (kontrol sosial) adalah kontrol yang bersifat psikologik dan nonfisik, yaitu merupakan tekanan mental terhadap individu, sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok, karena ia tinggal dalam kelompok.

Adapun hasil dari pengendalian sosial adalah (a) proses pembentukan kepribadian sesuai dengan keinginan kelompok, dan (b) kelangsungan hidup atau kesatuan kelompok lebih.


NEGARA HUKUM DAN SISTEM PEMERINTAHAN


NEGARA HUKUM

Individu adalah orang seorang atau pribadi yang secara kodrati ingin hidup bersama dengan individu lainnya.

Satu individu akan selalu membutuhkan individu lainnya.

Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling membutuhkan satu sama lain.

Masyarakat tidak akan terbentuk tanpa ada individu-individu yang saling membutuhkan satu sama lain.

Kumpulan individu tidaklah secara otomatis menjadi masyarakat hukum, misalnya para penonton sepak bola, pembeli dan pedagang di pasar.

Walaupun sudah dapat disebut sebagai masyarakat tetapi masing-masing individu tidak diikat oleh satu hukum tertentu yang mewajibkan mereka mengikuti aturan yang diciptakan bersama oleh anggotanya.

Masyarakat hukum adalah masyarakat di mana para anggotanya diikat oleh satu norma atau aturan hukum tertentu sebagai patokan untuk bersikap dan bertindak.

Misalnya masyarakat hukum adat, koperasi atau partai politik di mana masing-masing anggotanya harus tunduk pada aturan yang sudah ditentukan dan jika tidak tunduk, maka individu tersebut dapat dikenakan sanksi.

Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan oleh lembaga politik dan pemerintah yang sah, mempunyai kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasional negaranya.

Lembaga politik dan pemerintah yang terorganisasikan tersebut dibentuk atas dasar kehendak bersama dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi agar dapat mencapai tujuan bersama pula.

Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Hukum yang berlaku di negara tersebut haruslah hukum yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau masyarakat sama di depan hukum.

Ciri-ciri negara hukum adalah:

1.Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apa pun juga.
3.Legalitas dalam arti segala bentuknya.

Bentuk negara berasal dari dua bentuk dasar yaitu monarchi dan republik.

Jika kehendak negara ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk negara tersebut adalah monarchi dan bila kehendak negara tersebut ditentukan oleh banyak orang yang merupakan satu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.

Negara federal adalah suatu susunan negara yang kedaulatannya terletak pada keseluruhan komponen negara yaitu pada negara itu sendiri, sedangkan kedaulatan negara konfederal terletak pada negara-negara bagiannya.


SISTEM PEMERINTAHAN

Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu kepala negara (raja atau presiden) berada di luar parlemen dan hanya menjalankan kekuasaan terbatas, hubungan antara eksekutif dengan badan perwakilan sangat erat sebab menteri bertanggung jawab kepada parlemen, kekuasaan yang sebenarnya ada pada parlemen, kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari yang dikehendaki parlemen.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu kepala negara bertindak juga sebagai pemimpin kabinet, kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat, pembentukan kabinet tidak tergantung dari badan perwakilan rakyat, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Sistem pemerintahan dapat dibagi berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power) dan pemisahan kekuasaan (separation of power).

Bila dilihat dari bunyi Pasal 4 dan 17 UUD 45, maka negara Republik Indonesia dapat disebut sebagai pemerintahan yang menganut sistem presidensial.